Kerapatan Adat Nagari (KAN) merupakan lembaga adat tertinggi di Minangkabau yang beranggotakan para ninik mamak atau penghulu suku. Sejak dahulu, KAN hadir sebagai wadah musyawarah yang mengatur kehidupan masyarakat berdasarkan adat Minangkabau. Di Nagari Kampung Batu Dalam, KAN berperan besar dalam menjaga nilai adat dan budaya agar tetap relevan di tengah perkembangan zaman. Kehadirannya bukan hanya simbol adat, melainkan benar-benar menjadi pelindung masyarakat dalam menghadapi persoalan sosial, ekonomi, maupun budaya.
1.Falsafah Adat yang Melandasi KAN
KAN berpegang pada falsafah adat Minangkabau, yakni alam takambang jadi guru yang berarti menjadikan alam semesta sebagai sumber ilmu dan pedoman hidup. Falsafah ini kemudian dipertegas dengan prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Dengan prinsip tersebut, setiap keputusan KAN tidak hanya berlandaskan pada adat, tetapi juga bersandar pada ajaran agama Islam. Hal ini menjadikan KAN sebagai lembaga yang mampu mengintegrasikan nilai adat dan syarak secara harmonis dalam kehidupan masyarakat Kampung Batu Dalam.
2.Struktur dan Kepemimpinan KAN
Kerapatan Adat Nagari Kampung Batu Dalam dipimpin oleh Ediwarman Datuak Panduko Sutan selaku Ketua KAN. Beliau dipercaya oleh masyarakat adat untuk menjadi pemimpin dalam mengarahkan roda organisasi adat di nagari. Kepemimpinan yang dijalankannya mengedepankan musyawarah, kearifan lokal, dan semangat kebersamaan. Dengan dukungan para ninik mamak lainnya, KAN terus berupaya menjaga keberlangsungan adat istiadat, menyelesaikan persoalan masyarakat, serta memastikan generasi muda tetap terhubung dengan akar budaya Minangkabau.
3.Peran KAN di Kampung Batu Dalam
Sebagai lembaga adat tertinggi, KAN Kampung Batu Dalam berfungsi sebagai pengatur dan penjaga kehidupan adat masyarakat. KAN menjadi tempat bermusyawarah dalam mengambil keputusan penting, baik terkait sengketa adat, pengelolaan harta pusaka tinggi, maupun urusan sosial kemasyarakatan. Dalam menjalankan perannya, KAN senantiasa mengedepankan musyawarah mufakat, sehingga setiap keputusan yang dihasilkan dapat diterima secara adil oleh seluruh pihak yang terlibat.
4.Tugas dan Tupoksi KAN
Tugas KAN Kampung Batu Dalam menjalankan tugas yang beragam dan mendasar bagi kehidupan adat.
Menjaga serta melestarikan adat istiadat Minangkabau agar tidak pudar dimakan zaman.
Menjadi wadah penyelesaian konflik adat maupun persoalan sosial yang muncul di masyarakat.
Mengatur dan mengawasi penggunaan harta pusaka tinggi agar dimanfaatkan sesuai kepentingan bersama.
Memberikan nasihat adat kepada masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Menjadi penghubung antara lembaga adat dengan pemerintahan nagari dalam setiap urusan yang menyangkut adat.
Dalam menjalankan tugasnya, KAN memiliki tupoksi yang lebih spesifik:
Fungsi Musyawarah: menjadi forum ninik mamak dalam merumuskan keputusan adat melalui mufakat.
Fungsi Legislasi: menetapkan aturan adat yang berlaku di nagari.
Fungsi Yudikatif: menyelesaikan perselisihan adat yang tidak bisa diselesaikan di tingkat keluarga atau suku.
Fungsi Edukasi: menanamkan nilai-nilai adat kepada generasi muda agar tetap mengenal akar budayanya.
Fungsi Perlindungan: menjaga persatuan masyarakat, memperkuat rasa kebersamaan, serta memastikan kehidupan nagari berjalan damai dan harmonis.
5.Pilar Kehidupan Nagari
KAN Kampung Batu Dalam bukan sekadar lembaga adat, melainkan pilar penopang kehidupan masyarakat nagari. Di tengah arus modernisasi, KAN memastikan masyarakat tetap memiliki pegangan yang kokoh pada adat dan agama. Peran ini membuat masyarakat Kampung Batu Dalam memiliki identitas yang kuat, tidak tercerabut dari akar budaya, dan tetap teguh menjaga nilai kebersamaan. Kehadiran KAN menjadi bukti nyata bahwa adat Minangkabau, dengan segala kearifan dan falsafahnya, masih hidup dan relevan dalam membangun nagari hingga masa depan.