Kepala Jorong adalah figur yang paling dekat dengan masyarakat karena setiap kebijakan nagari diterjemahkan dan dilaksanakan lewat mereka.
Nagari Kampung Batu Dalam memiliki 10 Kepala Jorong, yaitu:
Fungsi Kepala Jorong adalah:
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat jorong
Kepala Jorong menjadi perpanjangan tangan Wali Nagari dalam melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari di wilayah jorongnya.
Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah nagari
Semua kebutuhan, keluhan, serta masukan warga di tingkat jorong disampaikan melalui Kepala Jorong agar bisa ditindaklanjuti di pemerintahan nagari.
Membantu pendistribusian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
Kepala Jorong membantu menyampaikan surat tagihan, menginformasikan kewajiban pajak kepada masyarakat, dan menampung pembayaran, serta wajib melaporkan hasil pembayaran kepada wali nagari
Mendukung pelaksanaan pembangunan nagari
Kepala Jorong mengawasi dan ikut menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di wilayahnya, baik pembangunan fisik maupun nonfisik.
Meningkatkan ketertiban dan keamanan masyarakat
Kepala Jorong berperan aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menjadi penghubung antara masyarakat dengan aparat penegak hukum bila diperlukan.
Membina kehidupan sosial dan budaya
Kepala Jorong juga ikut membina kerukunan antarwarga, menjaga nilai adat, serta mendorong kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya di jorong masing-masing.
Melaporkan kegiatan dan kondisi wilayah
Secara rutin, Kepala Jorong memberikan laporan mengenai perkembangan, permasalahan, dan kegiatan di wilayahnya kepada Wali Nagari sebagai bahan evaluasi.
| Warga | |||
|---|---|---|---|
|
16 September 2025 10:12:08 Mantap lanjutkan |
|||
|
|||